SERTIFIKASI
SKEMA SERTIFIKASI MSDM
Sertifikasikan Profesi Anda Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP melalui LSP MSDM BALIASEAN INT
Rincian Unit Kompetensi
Skema General Manger SDM ini adalah Skema Okupasi MSDM pada Level 7 KKNI yang terdiri dari 15 Unit Kompetensi:
- M.70SDM01.001.2 Merumuskan Strategi dan Kebijakan MSDM
- M.70SDM01.005.2 Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
- M.70SDM01.006.2 Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi
- M.70SDM01.007.2 Merumuskan Budaya Organisasi
- M.70SDM01.009.2 Mengevaluasi Efektivitas Struktur Organisasi
- M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikas Organisasi yang Efektif
- M.70SDM01.002.2 Mengevaluasi Efektivitas Strategi dan Kebijakan MSDM
- M.70SDM01.003.2 Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran MSDM
- M.70SDM01.004.2 Merancang Desain Organisasi
- M.70SDM01.015.2 Mengelola Proses Perubahan (Change Management)
- M.70SDM01.016.2 Mengelola Proses Pengembangan Budaya Organisasi
- M.70SDM01.023.2 Menyusun Sistem Remunerasi
- M.70SDM01.023.2 Menyusun Sistem Remunerasi
- M.70SDM01.037.2 Menyusun Kelompok Pekerja (Talent Pool)
- M.70SDM01.039.2 Merancang Jalur Karir Pekerja
- M.70SDM01.040.2 Mengelola Program Suksesi
Proses Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ)
Lisensi BNSP Nomor Kep: 2432/BNSP/XI/2023
Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas (Paperless) Pada LSP MSDM BALIASEAN INT”
Detail Sertifikasi
Rincian Unit Kompetensi
Skema Manager Sumber Daya Manusia ini adalah Skema Okupasi MSDM pada level 6 KKNI yang terdiri dari 15 Unit Kompetensi:
- M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
- M.70SDM01.011.2 Melaksanakan Analisis Beban Kerja
- M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) SDM
- M.70SDM01.022.2 Menyusun Grading Jabatan
- M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
- M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
- M.70SDM01.001.2 Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia
- M.70SDM01.005.2 Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
- M.70SDM01.012.2 Menyusun Kebutuhan SDM
- M.70SDM01.023.2 Menyusun Sistem Remunerasi
- M.70SDM01.024.2 Menentukan Upah Pekerja
- M.70SDM01.032.2 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
- M.70SDM01.040.2 Mengelola Program Suksesi
- M.70SDM01.043.2 Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
- M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
Proses Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ)
Lisensi BNSP Nomor Kep: 2432/BNSP/XI/2023
Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas (Paperless) Pada LSP MSDM BALIASEAN INT”
Detail Sertifikasi
Investasi dalam pengetahuan memberikan bunga yang terbaik.
Benjamin Franklin
SERTIFIKASI JARAK JAUH
IMPLEMENTASI SERTIFIKASI JARAK JAUH/NIRKERTAS/PAPERLESS
SE.007/BNSP/V/2023
Sertifikasi dan Surveillance Jarak Jauh
Sertifikasi dan surveillance jarak jauh harus dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai unsur penting agar prosesnya dapat berjalan secara sah, andal, dan sesuai standar.
Pertama, menerapkan standar asesmen menjadi keharusan untuk memastikan bahwa penilaian kompetensi dilakukan secara objektif dan terukur.
Selanjutnya, pelaksanaan sertifikasi harus mengikuti prinsip-prinsip asesmen dan berlandaskan pada aturan bukti, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses ini, sangat penting untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan seluruh data serta informasi yang berkaitan dengan asesmen dan peserta sertifikasi.
Untuk mendukung itu, teknologi, aplikasi, atau sistem informasi yang digunakan harus legal, dapat ditelusuri, dan memenuhi standar prosedur operasional (SOP) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selain itu, lembaga sertifikasi harus memiliki sumber daya yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi jarak jauh, termasuk assessor dan infrastruktur teknologi.
Teknologi yang digunakan juga tidak boleh memberi peluang kepada personil sertifikasi untuk melakukan pelanggaran atau penyimpangan, serta harus menjamin mutu dan integritas dari hasil sertifikasi tersebut.
Detail Sertifikasi



