Pelatihan & Sertifikasi Asesor Kompetensi BNSP
Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi dalam pengembangan sistem dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) .
Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi dalam pengembangan sistem dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) .
Tautan cepat
Tujuan dan Manfaat
- Maksud dan Tujuan
- Meningkatkan kualitas uji kompetensi melalui penguatan peran Asesor Kompetensi .
- Memberikan acuan hukum bagi pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor .
- Manfaat
- Menjamin mutu pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi agar Asesor Kompetensi menjadi kompeten.
Tugas dan Fungsi BNSP
- BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Tugas dan fungsinya meliputi:
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja .
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi .
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional .
- Pengembangan pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional dan Internasional .
- Pelaksanaan dan pengembangan kerja sama (nasional dan internasional) di bidang sertifikasi profesi .
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Dasar Pelaksanaan
- Dasar pelaksanaan program ini merujuk pada beberapa peraturan, di antaranya:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BNSP.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 2171/BNSP/IX/2024 Tentang Penetapan Kemasan Skema Okupasi Bidang Sertifikasi Kompetensi
- Kepmenaker Nomor 333 Tahun 2020 Tentang SKKNI Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja Dan Sertifikasi.
- PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
- PP Nomor 31 Tahun 2006 TentangSistem Pelatihan Kerja Nasional
- Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
- Kepmenaker Nomor 3 Tahun 2021 Tentang KKNI Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
- Kepdirjen Nomor KEP.2/4938/PR.00.01/XII/2023 Tentang Juklak DIPA Kegiatan UPTP TA 2024
- Definisi Penting
- Asesor Kompetensi : Seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu.
- Master Asesor Kompetensi : Personil bersertifikat Master Asesor Kompetensi , kompeten di bidang tertentu, dan diberi tugas untuk melatih dan melaksanakan asesmen asesor kompetensi .
- Pelatihan Asesor Kompetensi : Pelatihan yang fokus pada penguasaan kemampuan asesor kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan memvalidasi asesmen Kompetensi .
- Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor : Pelatihan yang fokus pada peningkatan kualitas penguasaan kemampuan asesor kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan memvalidasi asesmen Kompetensi .
Penyelenggara Pelatihan
- Penyelenggara pelatihan yaitu
- BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
- LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) terlisensi BNSP .
- CLSP (Calon LSP) yang telah memiliki skema terverifikasi BNSP .
- Instansi Teknis .
- Penyelenggara pengusul dapat mengikutsertakan peserta dariLSP/CLSP/Instansi Teknis lain nya maksimal 30% dari jumlah peserta yang di ajukan.
- 1 (satu) kelas pelatihan maksimal terdiri dari 24 ( dua puluh empat) peserta
- Memiliki skema sertifikasi terlisensi BNSP
- Menyiapkan minimal 2 (dua)orang panitia perkelas pelatihan
Persyaratan Peserta
- 1. Pelatihan Asesor Kompetensi
- Memiliki kualifikasi 3 atau yang setara .
- Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang masih berlaku dan pengalaman di bidang teknis minimal 3 (tiga) tahun .
- Memiliki Rekomendasi dari LSP terlisensi , CLSP yang sedang proses lisensi , atau Instansi Teknis yang disetujui BNSP .
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Word dan Microsoft Excel).
- Membawa kelengkapan pelatihan.
- 2. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor Kompetensi / Sertifikasi Ulang
- Memiliki kualifikasi 3 atau yang setara;
- Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang masih berlaku dan pengalaman di bidang teknis minimal 3 tahun;
- Memiliki Rekomendasi dari LSP Terlisensi, CLSP yang sedang proses lisensi atau Instansi Teknis dan di setujui oleh BNSP
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal Microsoft Word dan Microsof Excel;
- Memiliki sertifikat asesor kompetensi yang masa berlakunya minimal 3 (tiga) bulan sebelum atau maximal 3 (tiga) bulan setelah berakhir;
- Membawa kelengkapan pelatihan jika belum memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi ulang
Tahap Pelaksanaan
- Tahapan pelaksanaan program ini meliputi:
- Permohonan
- Verifikasi dan Persetujuan
- Pra Pelaksanaan
- Pelaksanaan
Alur Sertifikasi Kompetensi
- Alur Sertifikasi Kompetensi secara umum adalah:
- Penerimaan Permohonan Sertifikasi
- Mengkaji Kelengkapan Dokumen Persyaratan Asesi
- Menyelenggarakan Proses Asesmen Kompetensi
- Membuat Keputusan Sertifikasi